Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ ذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَ رْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَـرْثَ وَا لنَّسْلَ ۗ وَا للّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَا دَ
"Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 205)
Kerusakan yang terkait dengan alam, dan hewan-hewan disebut secara spesifik pada ayat diatas. Upaya pengrusakan alam, hewan, dan manusia adalah bentuk-bentuk kemaksiatan sosial dan oleh sebab itu Allah tidak merestui, meridhoi, bahkan tidak menyukai terjadinya kerusakan-kerusakan tersebut. Tanah, tumbuh-tumbuhan, hewan-hewan adalah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai pemenuh kebutuhan, maka memanfaatkan secara berlebihan adalah masuk dalam kategori ifsâd yang dilarang. Upaya pengrusakan dunia ini, baik dalam bentuk pertikaian antar sesama manusia, eksploitasi alam berlebihan dan tidak bertanggung jawab, merusak ekosistem hewan, laut, dan lingkungan, adalah perbuatan yang tidak diridhoi oleh Allah. Bahkan, hal tersebut merupakan perbuatan maksiat.